Sekolah merupakan tempat dimana
seseorang menempuh masa belajar baik swasta maupun negeri, sekolah merupakan
sarana dan wadah yang baik untuk menyalurkan serta menunjang niat belajar
siswa. Tidak jauh berbeda seperti dari sekolah swasta maupun negeri sekolah
terbuka yang berada didaerah Jl. Prof. Moch. Yamin Malang No 60 telp 0341-325508, Jawa Timur ini
merupakan sekolah terbuka yang tidak memungut
biaya bagi anak murid muridnya
sepeserpun.
Sekolah terbuka untuk SMP ini dibangun tahun 1989 dan satu lokasi
dengan SMP Negeri 2 Malang. Walaupun satu lokasi SMP terbuka dan Negeri 2
memiliki kepala sekolah yang sama tapi berbeda wakil kepala sekolah. Awalnya
sekolah ini memiliki sistem belajar 3 hari disekolah dan 3 hari dirumah dengan
membentuk kelompok belajar, kemudian guru wali akan menyambangi rumah untuk
memantau perkembangan siswanya. Namun semakin berkembangnya jaman, dan karena
kendala perekonomian serta letak geografis dari masing – masing murid orang tua
dari siswa meminta pihak sekolah untuk memberikan waktu belajar 6 hari di
sekolah. Menurut wakil kepala sekolah SMP terbuka Arif Rahmat.Spd mengatakan
bahwa SMP ini memiliki jam belajar yang berbeda yaitu pukul 13.00 – 17.00 wib.
Sekolah ini memiliki sekitar 310 siswa dan terbagi menjadi 10 kelas. Pemerintah
daerah memberikan dana APBN untuk menunjang kebutuhan dari sekolah terbuka.
“Sekolah terbuka tidak bisa
menyaring atau memberi syarat khusus siapa saja yang mau masuk untuk mendaftar
disini, hanya batas usia 18 tahun saja dan kami membatasi quota anak yang mau
mendaftar untuk membatasi meluapnya jumlah pendaftar” ujar wakil kepala
sekolah. Prestasi yang diberikan tiap tahunnya juga bisa membanggakan sekolah
diantaranya prestasi dalam bidang tata boga tingkat kota dan kabupaten. Menurut
WAKASEK siswa yang lulus dari SMP terbuka keluar sekolah memiliki bekal dan
ketrampilan yang baik bukan hanya lulus SMP dan tidak punya kemampuan.
Pentingnya pendidikan bukan hanya
karena modal materi semata, karena pendidikan lah yang bisa meneruskan
kesejahteraan bangsa. Namun, jika penidikan hanya dianggap sebagai formalitas
suatu sistem apa jadinya bangsa ini di tahun – tahun yang akan datang.
Oleh : Tugas Kelompok Online
Jurnalim
0 komentar
Tambahkan Komentar Anda