Sertifikasi, Jasa untuk Guru


Sertifikasi guru merupakan salah satu peluang besar bagi banyak orang yang memiliki profesi sebagai guru untuk memperoleh status yang lebih diakui oleh pemerintah. memang guru tidak diakui ?? jelas dulu memang banyak orang yang menganggap remeh pekerjaan sebagai guru, sekitar tahun 1985'an kebelakang profesi ini kurang diminati namun untuk tahun - tahun kedepan sekitar tahun 2000 keatas semakin lama pemerintah mulai menata ulang kehidupan yang layak untuk profesi pahlawan tanpa tanda jasa ini. pada tahun 2006 pemerintah mulai membalas jasa para guru melalui uji kopetensi atau sertifikasi untuk memberikan tes apakah seorang guru bisa meningkatkan kualitasnya pada profesi pendidikan ang ditekuni, selain itu sertifikasi ini juga memberikan tunjangan yang bisa digunakan kedepan dimasa tua.
Ujian atau tes yang diberikan tidak begitu saja bisa diterima oleh sebagian orang, bagi guru yang sudah memiliki usia lanjut sertifikasi merupakan cobaan baru yang harus ditempuh untuk membuktikan bahwa profesi ini memang harus diberi keistimewaan juga. seperti guru sekolah dasar biasa dipanggil bu ira ini yang umurnya sudah lanjut memiliki kendala dalam mengaplikasikan laptop yang sebenarnya dibutuhkan selama masa pembekalan. 
"selama masa pembeklan di batu saya hanya memakai buku tulis biasa untuk mencatat karena saya belum mahir memakai laptop". ibu guru ini juga menuturkan bahwa ada teman seankatannya yang sampai pulang dan masuk rumah sakit karena stres. stres juga biasa bahkan sering dialami sebagian peserta yang sedang menjalani ujian sertifikasi karena beban pikiran dalam menjalani masa ujian terlalu dipikirkan dan menjadikan sebuah masalah besar.
"kalau saya pasrah saja menjalani masa ujian ini karena sebelumnya saya sudah mendapat pengalaman dari teman - teman saya yang sudah selesai menjalani" ujar wanita asal malang ini.ian
Sebagian guru yang sudah lolos menjalani masa ujian sserifikasi akan mendapatkan 1 kali kelipatan bayaran gaji pokok yang akan diberikan per-3 bulan bahkan ada yang per-5 bulan tergantung dari massing - masing kabupaten.
Masa pelaksanaan sertifikasi ini akan terus dilakukan dan belum memiliki ketentuan untuk pemberhentian masa uji kompertensi sertifikasi ini.

Rischa Andika Wardani
09220274

0 komentar

Tambahkan Komentar Anda

Powered By Blogger